WELCOME TO -- Hepie Aiyaya Rangers-- BLOG

" We all have our time machines.. Some take us back, they're called memories..
Some take us forward, they're called dreams..
"

Tuesday, June 22, 2010

Review Tugas Akhir (UAS) Kapita Selekta

Ringkasan Materi Kapita Selekta untuk memenuhi tugas akhir (UAS) sebagai berikut :

(Silahkan klik Link Cepat dibawah ini)

1. Nama : Fanny (915070056)
    Materi : Warning : Perokok Pasif Jauh Lebih Berbahaya
2. Nama : Erni (915070069)
    Materi : Hari Tanpa Tembakau Hanya Hari Peringatan Sajakah?

3. Nama : Debie Agustina (915070074)
    Materi : Lahirnya Jurnalisme Warga (Pro Dan Kontra)

4. Nama : Cynthia Olivia (915070080)
    Materi : Semiotik Iklan
5. Nama : Wendy Susanto (915070086)
    Materi : Cara Mudah Membuat Film Dokumenter Dgn Teori Research Object
6. Nama : Olivya Trisnawati (915070124)
    Materi : Bahasa Indonesia, Bahasa Tanah Airku



Semoga Materi Kapita Selekta ini bisa bermanfaat bagi yang mengunduhnya :)


Regards,


All Rangers

Bahasa Indonesia, Bahasa Tanah Airku

by : Olivya Trisnawati (915070124)
 
Bahasa Indonesia menjadi bahasa pokok bagi bangsa Indonesia. Kebangkitan nasional telah mendorong perkembangan bahasa Indonesia dengan pesat.
Awal mula perubahan Bahasa Indonesia adalah dari Bahasa Melayu yang kemudian berubah menjadi Bahasa Indonesia yang dicetuskan pada saat Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928. Dalam Sumpah Pemuda itu menyatakan bahwa para pemuda memiliki satu bahasa yakni bahasa Indonesia, maka bulan Oktober setiap tahun dijadikan bulan bahasa. Kongres Bahasa Indonesia (KBI) juga sering dilakukan di Jakarta dan beberapa kota lainnya.
Pada zaman Sriwijaya, bahasa Melayu dipakai sebagai bahasa kebudayaan, yaitu bahasa buku pelajaran agama Budha. Bahasa Melayu juga dipakai sebagai bahasa perhubungan antarsuku di Nusantara dan sebagai bahasa perdagangan, baik sebagai bahasa antarsuku di Nusantara maupun sebagai bahasa yang digunakan terhadap para pedagang yang datang dari luar Nusantara.Bahasa Indonesia tumbuh dan berkembang dari bahasa Melayu yang sejak zaman dulu sudah dipergunakan sebagai bahasa perhubungan (lingua franca) bukan hanya di Kepulauan Nusantara, melainkan juga hampir di seluruh Asia Tenggara. pada saat itu, para pemuda dari berbagai pelosok Nusantara berkumpul dalam Kerapatan Pemuda dan berikrar (1) bertumpah darah yang satu, tanah Indonesia, (2) berbangsa yang satu, bangsa Indonesia, dan (3) menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia. Ikrar para pemuda.
Bahasa Melayu mudah diterima oleh masyarakat Nusantara sebagai bahasa perhubungan antarpulau, antarsuku, antarpedagang, antarbangsa, dan antarkerajaan karena bahasa Melayu tidak mengenal tingkat tutur. Bahasa Melayu dipakai di mana-mana di wilayah Nusantara serta makin berkembang dan bertambah kukuh keberadaannya. Bahasa Melayu yang dipakai di daerah di wilayah Nusantara dalam pertumbuhannya dipengaruhi oleh corak budaya daerah.
Bahasa Indonesia diturunkan dari bahasa Melayu yang menjadi warisan dari para leluhur kita. Ini berarti bahwa penelaahan bahasa Indonesia perlu dimulai dari penelahaan bahasa Melayu. Contoh bahasa melayu kuno dari Prasasti Kedudukan Bukit (Palembang, 16 Juni 682), Svasti cri cakavarsatita 605 ekadaci cuklapaksa vulan vaicakha dapunta hyang nayik di samvau mangalap siddhayatra di saptami cuklapaksa vulan jyestha dapunta hyang marlapas dari minana Tamvar (Kamvar) yang artinya adalah selamat bahagia pada tahun saka 605 hari kesebelas dari bulan terang bulan waisaka dapunta baginda naik perahu mencari rezeki pada hari ketujuh bulan terang bulan jyesta dapunta baginda berlepas dari muara Kampar.
Fonologi dan tata bahasa dari bahasa Indonesia cukuplah mudah. Dasar-dasar yang penting untuk komunikasi dasar dapat dipelajari hanya dalam kurun waktu beberapa minggu. Bahasa Indonesia merupakan bahasa yang digunakan sebagai penghantar pendidikan di perguruan-perguruan di Indonesia. Hingga saat ini, Bahasa Indonesia merupakan bahasa yang hidup, yang terus menghasilkan kata-kata baru, baik melalui penciptaan maupun penyerapan dari bahasa daerah dan bahasa asing. Meskipun dipahami dan dituturkan oleh seluruh warga Indonesia, Bahasa Indonesia bukanlah bahasa ibu bagi kebanyakan penuturnya. Tetapi bagi saya menggunakan Bahasa Indonesia ketika berada di bangsa Indonesia adalah merupaka kebanggan bagi saya yang merupkan bagian dari masyarakat bangsa Indonesia.
                       

Friday, June 18, 2010

Wednesday, June 16, 2010

SEMIOTIK IKLAN


Posting by : Cynthia Olivia (915070080)

Friday, June 11, 2010

Hari Tanpa Tembakau Hanya Hari Peringatan Sajakah?


Pada akhirnya semoga tulisan ini bermanfaat bagi banyak orang.. :)
Salam,



ERNI
 
"If you have health, you probably will be happy, and if you have health and happiness, you have all the wealth you need, even if it is not all you want"  -Elbert Hubbard-


The Greatest Wealth is HEALTH.. :)


Link terkait : http://www.detikfinance.com/read/2010/05/30/214003/1366237/68/bos-djarum-dan-bca-masih-terkaya-se-indonesia
 

Tuesday, June 8, 2010

Lahirnya Jurnalisme Warga (Pro dan Kontra)



By Debie Agustina ( 915070074 )


Apa yang dimaksud dengan Jurnalisme warga? Sebagian besar dari kita pasti akan mengemukakan pendapat yang berbeda tentang Jurnalisme Warga. Dalam pengertian sebenarnya , Jurnalisme Warga yaitu suatu kegiatan partisipasi aktif yang dilakukan oleh masyarakat dalam kegiatan pengumpulan, pelaporan, analisis serta penyampaian informasi dan berita yang dapat disebar luaskan melalui berbagai macam media, seperti media cetak, Tv, radio, serta internet.
Misalnya dalam media Tv itu sendiri masyarakat luas dapat mengetahui beragam informasi melalui adanya acara berita, wawancara, dan talkshow (Ruang public), sedangkan adanya opini, surat pembaca, tajuk rencana, dan iklan (Ruang privat) dapat tersedia dalam media cetak untuk masyarakat luas.
Ditandai dengan munculnya  internet (media online) adalah salah satu kelahiran dari Jurnalisme Warga, Sebab melalui media online ini seseorang dapat berperan sebagai penulis lepas, tidak terikat, bahkan tidak harus tunduk pada aturan-aturan ketat jurnalisme. Hal ini merupakan kesempatan bagi setiap orang, apalagi yang memiliki hobi menulis, untuk menyalurkan aspirasinya melalui tulisan yang dimuat di blog, forum, mailing list dan media online lainnya.
Jurnalisme Warga adalah bentuk jurnalisme yang murni, karena tidak dipengaruhi oleh pihak-pihak tertentu seperti yang terjadi di dunia jurnalisme konvensional. Seseorang yang ingin menjadi jurnalis atau wartawan tidak bisa sebebas-bebasnya menuangkan pikiran dan idenya karena terikat dengan aturan, prinsip dasar, kode etik jurnalistik , dan nilai berita yang diterapkan di tempat dia bekerja. Terutama wartawan atau jurnalis yang bekerja di satu media yang memiliki kredibilitas tinggi dan ternama, Mereka akan berhati-hati dalam menulis berita, karena ada lembaga yang mengontrolnya.
Tapi hal lain yang menyertai kebangkitan Jurnalisme Warga  ini adalah kontrol dan tanggung jawab individu terhadap isi tulisannya. Jika setiap orang bebas menulis dan menayangkan tulisannya tanpa proses pengeditan, siapa yang mengontrol bahwa informasi yang dituliskan itu benar dan tidak merugikan pihak-pihak tertentu yang terlibat? Atau malah sengaja dituliskan dengan maksud-maksud tertentu? Kepada siapa dia bertanggung jawab atas isi tulisannya? Bagaimana kalau apa yang ditulis itu tidak benar dan menyesatkan, misalnya?

Cara yang diterapkan di media-media online saat ini, seperti Kompasiana dan Kabar Indonesia, adalah dengan proses edit oleh redaksi. Redaksi yang menentukan apakah suatu tulisan layak dimuat atau tidak. Di satu sisi, proses kontrol dilakukan oleh pengelola media online tersebut. Di sisi lain, penulis memiliki obligasi moral untuk menyajikan suatu tulisan yang informatif, berbobot dan memberikan manfaat pada pembaca, bukan asal-asalan saja. Tetapi apakah semua orang punya moral obligasi yang sama? Terlepas dari langsung atau tidak langsunya sebuah tulisan dimuat. Ada hal lain yang penting yaitu tentang pihak yang mengontrol bahwa isi tulisan itu benar, seimbang dan tidak merugikan pihak tertentu.

Lalu siapa yang bisa menjadi pihak pengontrol? Di tengah banjir informasi, berita, opini, artikel dalam bentuk apapun termasuk Jurnalisme Warga ini, pihak yang bisa mengontrolnya adalah diri pembaca sendiri. Pembaca perlu melakukan proses pemilahan, pemilihan dan penyaringan. Tidak semua yang ada di internet benar dan bisa dipercaya. Disinilah wawasan pribadi sangat diperlukan. Ini adalah paradoks yang timbul dari kebebasan jurnalisme, di satu sisi wawasan yang cukup diperlukan untuk menyaring banjir berita dan informasi sedangkan di sisi lain banjir informasi diperlukan untuk memperluas wawasan.



* Tantangan Jurnalisme Warga di Indonesia


Saat ini, pers berada dalam situasi di mana pengertian wartawan dan media massa mengalami pergeseran penting sebagai akibat dari berkembangnya dual hal, yakni perkembangan jurnalistik dan perkembangan media. Dunia jurnalistik kini telah mengalami perubahan.
Setiap warga, kini, bisa melaporkan peristiwa kepada media.  Tren munculnya jurnalisme warga semacam ini tampaknya semakin kuat. Kehadiran jurnalisme warga ini juga telah menjadi tantangan bagi jenis jurnalisme mapan, yang diterapkan media-media konvensional, seperti suratkabar, radio, dan televisi.
Jumlah informasi yang ditawarkan jurnalisme warga akan lebih banyak dan beragam sementaramainstream media terikat dengan jumlah halaman, durasi penayangan, atau durasi penyiaran. Pemilihan terhadap peristiwa atau isu tertentu, mutlak dilakukan karena terbatasnya kemampuan wartawan mainstream media menjangkau semua lokasi pusat berita. Sementara citizen journalism menawarkan perputaran tanpa batas. Tak ada halaman yang mengikat, atau pun durasi yang memusingkan kepala redaksi. Pemberitaannya dapat diakses di masa aja dan  kapan saja.
Pada sisi lain, kondisi masyarakat kita yang kurang menyadari terhadap konsep dalam melakukan lompatan dan percepatan penerapan teknologi informasi tersebut membuat potensi media belum secara optimal berfungsi. Bukan hanya soal minimnya penetrasi infrastruktur internet ke lapisan masyarakat, melainkan juga disebabkan oleh ketidakmapuan sumber daya masyarakat kita dalam mengadaptasi perubahan yang cepat.
Pakar ilmu komunikasi Universitas Indonesia Dedy Nur Hidayat tidak melihat kehadiran blog sebagai ancaman serius bagi media massa kini. Juga belum bisa disebut tantangan konvensional yang sekarang ini ada. Blog, situs pribadi atau mailing list hanya efektif dalam kasus tertentu untuk sumber alternatif yang luput dari pengamatan media massa.
Hal senada diungkapkan Septiawan Santana, “Kalau pesaingan, saya kira, bukan wilayahnya. Itu bukan soal pertempuran karena masing-masing punya racikan sendiri, punya produk, punya kualitas, dan punya karakteristik tersendiri. Apakah hasil dari jurnalisme warga lebih bagus daripada hasil jurnalisme media massa yang terlembaga? Belum tentu. Tapi juga apakah produk dari media massa lebih bagus dari jurnalisme warga? Belum tentu juga.  Masing-masing punya karakter.”
Jurnalisme warga tidak hadir sebagai saingan, tapi sebagai alternatif. yang memperkaya pilihan dan referensi. Berita tidak lagi dilihat sebagai produk yang didominasi wartawan dan institusi pers. Masyarakat biasa seharusnya masuk dalam ekosistem media sebagai unsur yang aktif berinteraksi.
Adanya citizen journalism ini sendiri bukanlah ancaman bagi media massa konvensional. Media massa konvensional  kita beradaptasi terhadap situasi.  Masyarakat harus melihat secara kredibilitas berita itu. Corak baru media massa ini menambah khasanah terhadap jurnalisme yang ada selama ini yang mungkin dianggap kaku.
Hal ini wajar karena modernisasi informasi itu memang nanti akan menjadi paperless. Nanti tidak akan lagi menggunakan kertas sehingga informasi itu sudah tercakup di dalam blog-blog itu nanti dapat diakses melalui media selular. Namun, hal ini tidak menjadi ancaman bagi Antara karena kantor berita ini akan tetap akan menjadi sumber  inspirasi untuk semua media.
Dekan Fikom Unpad Deddy Mulyana berpendapat, “Saya kehadiran jurnalisme warga ini akan mengurangi eksistensi media massa karena masing-masing punya keistimewan, keunikan, karakteristik sendiri-sendiri. Mungkin untuk sementara waktu terjadi booming jurnalisme warga yang berakibat pada penurunan keinginan warga untuk berlangganan, tapi saya rasa itu hanya untuk beberapa waktu saja. Pada akhirnya masing-masing punya kelebihan.”
             Di era seperti ini, mudah bagi setiap orang untuk menulis apa saja dan lebih jauh lagi menggunakan kebebasan menulis ini untuk tujuan tertentu. Tinggal pembaca yang harus dewasa dan pintar-pintar menyaring semuanya ini. Seperti pisau bermata dua. Ada yang sependapat ada yang tidak. Ada yang pro dan ada yang kontra. Inilah dinamika yang mewarnai kemunculan era baru jurnalisme, yaitu Jurnalisme Warga.

Saturday, June 5, 2010

Warning :PEROKOK PASIF, JAUH BERBAHAYA !

PEROKOK PASIF, JAUH BERBAHAYA !


Written by Fanny (915070056)

Bila orang sakit akibat perilaku hidup yang kurang sehat, itu adalah suatu hal yang wajar. Tapi bagaimana untuk orang yang sakit, akibat dari perbuatan orang lain? Memang suatu hal yang tidak adil. Demikian yang terjadi bagi orang yang terpaksa harus menghirup asap rokok dari orang-orang sekelilingnya yang merokok.

Menghirup asap rokok orang lain lebih berbahaya dibandingkan menghisap rokok sendiri. Bahkan bahaya yang harus ditanggung perokok pasif tiga kali lipat dari bahaya perokok aktif.

Penyakit yang dapat diderita perokok pasif ini tidak lebih baik dari perokok aktif. Mereka menjadi mudah menderita kanker, penyakit jantung, paru dan penyakit lainnya yang mematikan. Mereka yang dikelilingi oleh asap rokok akan lebih cepat meninggal dibanding mereka yang hidup dengan udara bersih. Dan angka kematiannya meningkat 15% lebih tinggi.

Dari penelitian terhadap 1.263 pasien kanker paru-paru yang tidak pernah merokok, terlihat bahwa mereka yang menjadi perokok pasif di rumah akan meningkatkan risiko kanker paru-paru hingga 18%. Bila hal ini terjadi dalam waktu yang lama, 30 tahun lebih, risikonya meningkat menjadi 23%. Bila menjadi perokok pasif di lingkungan kerja atau kehidupan sosial, risiko kanker paru-paru akan meningkat menjadi 16% sedang bila berlangsung lama, hingga 20 tahun lebih, akan meningkat lagi risikonya menjadi 27%.

Asap rokok diketahui telah mengandung sekitar 4.000 bahan kimiawi, dimana 60 diantaranya diketahui dapat menyebabkan kanker. Setyo Budiantoro dari Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) mengatakan, sebanyak 25 persen zat berbahaya yang terkandung dalam rokok masuk ke tubuh perokok, sedangkan 75 persennya beredar di udara bebas yang berisiko masuk ke tubuh orang di sekelilingnya.

Konsentrasi zat berbahaya di dalam tubuh perokok pasif lebih besar karena racun yang terhisap melalui asap rokok perokok aktif tidak terfilter. Sedangkan racun rokok dalam tubuh perokok aktif terfilter melalui ujung rokok yang dihisap. "Namun konsentrasi racun perokok aktif bisa meningkat jika perokok aktif kembali menghirup asap rokok yang ia hembuskan."

Racun rokok terbesar dihasilkan oleh asap yang mengepul dari ujung rokok yang sedang tak dihisap. Sebab asap yang dihasilkan berasal dari pembakaran tembakau yang tidak sempurna.

Berikut sejumlah zat berbahaya yang terkandung di sebuah batang rokok:

Tar
- Dalam tubuh manusia, tar memicu terjadinya iritasi paru-paru dan kanker.
- Dalam tubuh perokok pasif, tar akan terkonsentrasi tiga kali lipat dibandingkan dalam tubuh perokok aktif.

Nikotin
- Dalam tubuh manusia menimbulkan efek adiksi atau candu yang memicu peningkatan konsumsi.
- Dalam tubuh perokok pasif, nikotin akan terkonsentrasi tiga kali lipat dibandingkan dalam tubuh perokok aktif.

Karbon Monoksida
- Merupakan gas berbahaya yang dapat menurunkan kadar oksigen dalam tubuh. Pengikatan oksigen oleh karbon monoksida inilah yang kemudian memicu terjadinya penyakit jantung.
- Dalam tubuh perokok pasif, gas berbahaya ini akan terkonsentrasi tiga kali lipat dibandingkan dalam tubuh perokok aktif.

Bahan kimia berbahaya
- Berupa gas dan zat berbahaya yang jumlahnya mencapai ribuan. Di tubuh manusia, bahan kimia berbahaya ini meningkatkan risiko penyakit kanker.
- Dalam tubuh perokok pasif, bahan kimia berbahaya ini akan terkonsentrasi 50 kali lipat dibandingkan dalam tubuh perokok aktif.

Jadi sayangi orang di sekitar Anda bila sedang merokok. Merokoklah pada tempat yang sudah disediakan, mengalah dan menjauhkan diri untuk sekedar merokok lebih baik daripada memaksakan orang lain untuk menghirup asap rokok Anda

Wednesday, April 21, 2010

Ringkasan Materi Mata Kuliah Kapita Selekta yang dapat anda temukan sebagai berikut :


1.       Materi : Sejarah Bahasa Indonesia ( 13 April 2010 )
Dipostig oleh : Olivya Trisnawati – 915070124

2.       Materi : Komunikasi Politik dan Pembangunan ( 15 April 2010 )
Diposting oleh : Wendy Susanto – 915070086

3.       Materi : Pembangunan Sosial Budaya ( 16 April 2010 )
Diposting oleh : Cynthia Olivia – 915070080

4.       Materi : Gender Differences ( 19 April 2010 )
Diposting oleh : Erni – 915070069

5.       Materi : Problem Jurnalisme Warga ( 20 April 2010 )
Diposting oleh : Debie Agustina – 915070074

6.       Materi : Psikologi Massa ( 21 April 2010 )
Diposting oleh : Fanny – 915070056

7.       Materi : Legal Aspect OSS (Open Source Software) Indonesia
Diposting oleh : Semua Anggota Kelompok


Terima kasih.. :)

Regrards,




All Crew

Legal Aspect OSS (Open Source Software) Indonesia

Materi : Kapita Selekta - Legal Aspect OSS (Open Source Software) Indonesia 
Posted By : All Crew

Aspek hukum open source software (OSS) Indonesia


Latar belakang dari open source software (OSS) atau perangkat lunak digunakan oleh masyarakat untuk semua manusia. Software membuat aktivitas hidup menjadi mudah dan tergantung. Software merupakan salah satu bisnis besar di dunia. Maka software sangat eksklusif dan mahal. Pola pikir, budaya, fasilitas (dengan komputer / perangkat lunak) mudah digunakan dalam berbagai cara, gampang berubah / dipengaruhi manusia karakter. Perangkat Lunak dan perkembangannya, tidak eksklusif dan untuk monopoli. LINUX sebagai contoh kisah sukses open source software. Symbol ‘≠’ pada open source kode sumber diartikan bahwa ditutup. Atau memiliki arti lain yaitu non-rahasia atau diungkapkan sebagai informasi, akses publik, referensi dan multi Platform. Maksud dari sumber ditutup berarti source code tidak dibagikan kepada sembarang orang karena publik melindungi dan ini merupakan hak (tidak ada badan-mencuri / salin). Itu berarti Open Source Software sama dengan Gratis.


Di dalam aksi kebijakan pemerintah ada yang namanya IGOS (Indonesia Go Open Source). IGOS merupakan inisiatif pemerintah untuk menggunakan OSS sebagai platform untuk aplikasi perangkat lunak di Indonesia yang berbentuk sebagai Nasional untuk memperkuat program informasi nasional teknologi. IGOS memiliki visi Untuk mewujudkan sebuah ilmu teknologi sebagai perdana mendukung kapasitas produksi nasional untuk peningkatan kepercayaan peradaban, diri suatu kesejahteraan bangsa. IGOS bertujuan untuk mengurangi pembajakan perangkat lunak dalam Indonesia. Dasar komitmen untuk pelaksanaan Program IGOS (Pernyataan Pilar Utama, tanggal 30 Juni 2004). Dan IGOS di bawahi oleh Departemen Komunikasi dan Informasi, Menteri Negara Riset & Teknologi, Departemen Administrasi Negara, Departemen Kehakiman & Hak Asasi Manusia, dan Departemen Pendidikan Nasional.


Dasar komitmen / Aksi polos berdasarkan Pernyataan Pilar Utama (tanggal 30 Juni 2004)adalah:
Untuk menggunakan "perangkat lunak hukum" di lembaga pemerintah
Untuk menyebarluaskan pemanfaatan OSS di Indonesia
Untuk pedoman disiapkan pemanfaatan OSS di Indonesia
Untuk mendirikan pusat OSS berdasarkan kompetensi pelatihan dan teknologi informasi ada pusat bisnis inkubator di Indonesia
Untuk mendukung dan meningkatkan kapasitas koordinasi, kemauan, dan partisipasi optimal untuk pemanfaatan OSS di pemerintah dan masyarakat sipil.
OSS salah satu isu-isu global
The Unite Nation Conference on Trade Conference Development (UNCTAD) atau Badan Bersatu Konferensi Perdagangan Konferensi Pembangunan pada tahun 2003 direkomendasikan bahwa negara berkembang untuk mengadopsi Free OSS. 

OSS (Open Source Software) adalah properti (tidak berwujud) berdasarkan atas hukum IP yang mana software computer yang berkualitas, menggerakan property dan memiliki fungsi social terhadap masyarakat. Adanya software computer pada era globalisasi ini juga memiliki hak cipta karena merupakan penemuan teknologi/ hal baru ( patent) yang dipublikasikan, diproduksi ulang oleh pocket PC.
Dalam hak cipta juga terdapat 5 keriteria perlindungan, seperti:

• Hak eksekutif, Kreator/ penerima hak,

• Untuk memberitahukan/ menghasilkan kreasi,

• Memberikan lisensi/ ijin,

• Tanpa mengurangi batasan dari hokum dan regulasi yang ada.

Jika dilihat dari skema copyright as low object immaterill/ objek hukum immaterill dapat dibagi menjadi 2 kedudukan, yaitu:

• Kedudukan pemilik

• Kedudukan ekspresi dan inovasi


Kriteria Perlindungan Hak Cipta: (Pasal 1 ayat 2)
Hak eksklusif
Pencipta atau penerima hak
Untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan atau memberikan lisensi / ijin tanpa mengurangi pembatasan hukum dan peraturan yang ada.

Hak Eksklusif terdiri atas:
  1. Publikasi. Pembacaan, penyiaran, tampilan, penjualan, sirkulasi atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan cara apa pun, termasuk internet, atau melalui kegiatan apa pun untuk memungkinkan orang lain untuk membaca, mendengar atau melihat itu.
  2. Reproduksi. Tindakan meningkatkan jumlah penciptaan, baik seluruh atau sebagian besar saja, dengan menggunakan material yang sama atau berbeda, termasuk mengubah secara permanen atau untuk sementara. 
  3. Perijinan. Memberikan izin kepada pihak lain untuk mengumumkan dan mereproduksi ciptaan nya atau produk terkait dengan persyaratan tertentu. 
  4. Larangan. Bertindak untuk melarang pihak lain tanpa hak / izin (penerbitan dan / atau reproduksi) untuk menciptaan, baik seluruh bagian atau hanya sebagian besar saja (ilegal).

Batasan dari hak cipta adalah:

Seseorang atau sekelompok orang, yang atasnya dia mengaspirasikan produk mereka dan menghasilkan kreasi berdasarkan pikiran, imajinasi, keterampilan, atau keahlian dalam pekerjaan yang khas dan pribadi.


Kepemilikan Hak Cipta:

1. Penciptaan sebagai pemilik hak cipta.

2. Organisasi/ lembaga yang (pencipta bekerja / menyadari / menyelesaikan penciptaan dalam hal ini termasuk penciptaan dibuat dalam bentuk pesanan (kontrak).

3. Organisasi pemerintah (pencipta bekerja / menyadari / menyelesaikan penciptaan) dalam hal ini termasuk penciptaan dibuat oleh pegawai negeri sipil ( berdasarkan hubungan resmi).

4. Tentang siapa yang memimpin dan mengawasi.

5. Tentang siapa yang menyelesiakan suatu barang ciptaan secara keseluruhan.

6. Berada dibawah kepemimpinan dan pengawasan dari orang yang merancang barang tersebut.


Hak cipta sebagai barang yang dapat dipindah tangankan:

1. Hak cipta akan dianggap sebagai barang bergerak .

2. Hak cipta dapat secara alami atau sengaja dialihkan, baik seluruhnya atau sebagian, karena:
• Warisan

• Hibah

• Wasiat

• Perjanjian tertulis (perijinan)

• Dan yang lainnya disebabkan oleh undang-undang dan peraturan yang ada.



Cara mendapatkan Perlindungan (Hak):
(Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 36).

• Perlindungan otomatis sejak Pernyataan yang nyata (dalam bentuk materi) yaitu dapat dibaca, didengar atau dilihat oleh oranglain.

• Pendaftaran sukarela (tidak adanya kewajiban).

Pasal 36:

1. Pendaftaran yang diselenggarakan oleh kantor IP

2. Penciptaan tercantum dalam daftar umum penciptaan

3. Fungsi kantor IP : Atas nama negara untuk mengelola administrasi dan pendaftaran penciptaan.


Untuk Pembatasan Hak Cipta untuk digunakan:
(Pasal 15 butir E & G Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002).

Butir E. Produksi suatu ciptaan selain menggunakan program komputer dalam jumlah terbatas, dengan cara apa pun atau perangkat atau proses serupa, oleh perpustakaan umum non-profit, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan dan pusat dokumentasi yang semata-mata untuk kepentingan kegiatan mereka.

Butir G. Pembuatan salinan cadangan program komputer oleh pemilik program komputer hanya untuk penggunaan pribadi. “Pemilik (bukan pemegang hak cipta) program computer diperkenankan untuk membuat salinan ini / program computer itu hanya degan tujuan sebagai cadangan pribadi dan oleh sebab itu,praktek ini tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta”


Pembatasan Hak Cipta:

Pengukuran Kualitatif : secara subtansial

Pengukuran Kualitatif : 10% dari penciptaan

Pembatasan hak cipta diperlukan jika pelanggaran hak cipta ditentukan berdasarkan ukuran kualitatif. Penggunaan hak ciptaan tidak akan dianggap sebagai pelanggaran hak cipta jika sumber pencipta disebutkan secara jelas dan praktek ini terbatas untuk kegiatan non komersial termasuk kegiatan sosial. Contoh: kegiatan di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, penelitian dan pengembangan, dengan ketentuan bahwa kegiatan tersebut tidak merugikan kepentingan wajar dari penciptanya.Pembagian didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati keuntungan ekonomi dari suatu ciptaan.


Hak cipta dapat secara alami atau sengaja dialihkan, baik seluruhnya atau sebagian, karena :

1. Warisan / pewarisan.

2. Hibah.

3. Wasiat.

4. Perjanjian tertulis (skema perizinan).

5. Sebab lain berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku.

Seorang pemilik hak cipta mempunyai hak khusus untuk memreproduksi ciptaannya,termasuk memindahkan atau memberikan izin kepada orang lain untuk menggunakan atau mereproduksi ciptaan tersebut. Hal ini berdasarkan pada tipe/jenis ciptaannya.
• Pemindahan (Tujuan komersil) :
1. Berdasarkan persetujuan (dalam hal ini "dijual" melalui tipe/jenis perjanjian perjualbelian).
2. Pemindahan untuk semua hak khusus.
3. Tidak ada periode waktu.
4. Kompensasi (berdasarkan pembayaran yang flat/bergelombang).
5. Harus dilaporkan kepada kantor (pemegang hak yang baru).

• Perijinan (Murni tujuan komersil) :
1. Dengan persetujuan (dalam hal ini berdasarkan perjanjian lisensi).
2. Perjanjian eksklusif atau non-eksklusif.
3. Berdasarkan waktu.
4. Kompensasi (berdasarkan royalti).
5. Harus dilaporkan pada kantor (pemilik lisensi).

Waktu perlindungan:
Hak cipta pada ciptaan seperti "program komputer"; berlaku selama 50 (lima puluh) tahun setelah mereka untuk pertama kalinya mengumumkan. Hak cipta pada hasil karya yang dimiliki oleh 2 (dua) orang atau lebih, berlaku selama masa hidup pencipta yang meninggal terakhir.

Negara harus memegang hak cipta atas ciptaan untuk kepentingan penciptanya :

1. Pada saat pencipta sebuah ciptaan belum diketahui namanya dan hasil ciptaan belum diterbitkan atau dipublikasikan.

2. Pada saat sebuah ciptaan sudah dipublikasikan tetapi si pencipta belum mempunyai nama.

3. Pada artefak prasejarah dan sejarah maupun artikel budaya bangsa lain.

4. Pada cerita rakyat dan karya-karya budaya rakyat sebagai milik bersama, seperti cerita rakyat, babad, dongeng, legenda, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi, dan karya lainnya.

Hak Moral
Hukum Hak Moral memiliki substansi, yang diatur :

1. Kebenaran sumber,pengakuan terhadap kepemilikan.

2. Hak privasi, berarti hak untuk melindungi publikasi tentang privasi 7 daerah reproduksi(ex. film, fotografy).

3. Integritas, berarti non-pemisahan antara penulis dan hasil ciptaan / karya Art. 6 bis Konvensi Bern.


Menurut Artikel 26 Hukum No. 19 tahun 2002
Seorang pencipta atau pewarisnya berhak untuk menuntut pemegang hak cipta untuk mencantumkan nama dari si pencipta atas karya yang diciptakannya.
Sebuah ciptaan tidak dapat diubah meskipun hak cipta atasnya telah dipindahkan ke pihak lain, kecuali atas dasar persetujuan si pencipta atau ahli warisnya ketika si pencipta itu meninggal dunia.
Sebuah ciptaan tidak dapat diubah judul maupun sub judulnya, termasuk didalamnya perubahan atas nama pencipta maupun nama samarannya.

Aspek Kriminal yang mungkin terjadi:
  • Dalam Jumlah besar / sebagian dari ciptaan (Mis : perangkat lunak / kode induk)
  • Dalam jumlah besar / benar – benar serupa ( Mis : tampilan , bentuk fisik, konfigurasi , warna, corak , atau kombinasi salah satunya )
  • Meniru
  • Memproduksi ulang
  • Tanpa hak / izin ( Mis : perbuatan tanpa dasar hukum )

Sanksi Kriminal yang bisa diberikan :

Hukum hak cipta (UUHC) - Artikel 72 paragraf (3) :

“Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.”


Sanksi Kriminal menurut KUHP :
  • 362 KUHP : Pencurian data / secara diam – diam (kode induk ) - ”Dipenjara maksimal sampai dengan 5 tahun ”
  • 372 KUHP : Penggelapan data / Penggelapan - (Kode Induk ) ”Dipenjara maksimal sampai dengan 4 tahun” 
  • 382 KUHP: Persaingan curang / Bisnis tidak adil - ”Dipenjara maksimal sampai dengan 1 tahun 4 bulan”

Bagan Proses Registrasi Hak Cipta berdasarkan Undang – undang No.19 tahun 2002




Penyelesaian Sengketa dalam OSS

”Penyelesaian Sengketa dilakukan oleh Pengadilan Komersial , badan arbitrasi, atau badan penyelesain sengketa lainnya.”

Penyelesaian sengketa bisa dilakukukan melalui :
  • Perjanjian Trips
  • Undang Undang Hak cipta
  • Undang – Undang ADR & Arbitrasi

Berikut adalah skema bagan penyelesaian sengketa melalui mekanisme ADR dan Arbitrasi :





Apakah OSS Open Source Software perlu memiliki hak paten ?

· Hak Paten adalah sebuah kebenaran eksklusif. Dimana Hak Paten ditanggung oleh negara melalui pemilik

· Hak Paten diperlukan untuk melindungi hasil rekaan dari kemajuan teknologi

· Keabsahan Hak Paten ditentukan oleh waktu. Contoh:Bagaimana Pemerintah America melindungi piranti lunak / software? Yakni Melalui Hak cipta atau hak paten.

· Sistem hak paten melindungi pengguna pertama atau dokumen pertama.

· Apabila tidak memiliki hak paten = tidak memiliki hak cipta


Hal yang perlu memiliki pengesahan mengenai hak paten :

· Sesuatu hal yang baru

· Peraturan penciptaan

· Penggunaan dalam industri

Bagan proses pengesahan Hak Cipta :


Perlindungan bagi hasil penemuan :

· Pencipta ide atau si penemu

· Dibentuk untuk mengatasi masalah tertentu

· Berkaitan erat dengan teknologi

· Sebuah produk atau sedang dalam perkembangan

Software atau piranti lunak adalah sebuah kumpulan petunjuk yang dibentuk melalui bahasa, kode, bagan, yang dikombinasikan melalui media perantara yakni komputer, dimana komuputer tsb akan mampu memuat fungsi khusus atau hasil pencapaian khusus, termasuk persiapan pengolahan untuk rancangan petunjuk. Waktu perlindungan biasanya 20 tahun setelah adanya penggunaan oleh khalayak yang tidak bisa diperbaharui ulang.