WELCOME TO -- Hepie Aiyaya Rangers-- BLOG

" We all have our time machines.. Some take us back, they're called memories..
Some take us forward, they're called dreams..
"

Wednesday, April 21, 2010

Legal Aspect OSS (Open Source Software) Indonesia

Materi : Kapita Selekta - Legal Aspect OSS (Open Source Software) Indonesia 
Posted By : All Crew

Aspek hukum open source software (OSS) Indonesia


Latar belakang dari open source software (OSS) atau perangkat lunak digunakan oleh masyarakat untuk semua manusia. Software membuat aktivitas hidup menjadi mudah dan tergantung. Software merupakan salah satu bisnis besar di dunia. Maka software sangat eksklusif dan mahal. Pola pikir, budaya, fasilitas (dengan komputer / perangkat lunak) mudah digunakan dalam berbagai cara, gampang berubah / dipengaruhi manusia karakter. Perangkat Lunak dan perkembangannya, tidak eksklusif dan untuk monopoli. LINUX sebagai contoh kisah sukses open source software. Symbol ‘≠’ pada open source kode sumber diartikan bahwa ditutup. Atau memiliki arti lain yaitu non-rahasia atau diungkapkan sebagai informasi, akses publik, referensi dan multi Platform. Maksud dari sumber ditutup berarti source code tidak dibagikan kepada sembarang orang karena publik melindungi dan ini merupakan hak (tidak ada badan-mencuri / salin). Itu berarti Open Source Software sama dengan Gratis.


Di dalam aksi kebijakan pemerintah ada yang namanya IGOS (Indonesia Go Open Source). IGOS merupakan inisiatif pemerintah untuk menggunakan OSS sebagai platform untuk aplikasi perangkat lunak di Indonesia yang berbentuk sebagai Nasional untuk memperkuat program informasi nasional teknologi. IGOS memiliki visi Untuk mewujudkan sebuah ilmu teknologi sebagai perdana mendukung kapasitas produksi nasional untuk peningkatan kepercayaan peradaban, diri suatu kesejahteraan bangsa. IGOS bertujuan untuk mengurangi pembajakan perangkat lunak dalam Indonesia. Dasar komitmen untuk pelaksanaan Program IGOS (Pernyataan Pilar Utama, tanggal 30 Juni 2004). Dan IGOS di bawahi oleh Departemen Komunikasi dan Informasi, Menteri Negara Riset & Teknologi, Departemen Administrasi Negara, Departemen Kehakiman & Hak Asasi Manusia, dan Departemen Pendidikan Nasional.


Dasar komitmen / Aksi polos berdasarkan Pernyataan Pilar Utama (tanggal 30 Juni 2004)adalah:
Untuk menggunakan "perangkat lunak hukum" di lembaga pemerintah
Untuk menyebarluaskan pemanfaatan OSS di Indonesia
Untuk pedoman disiapkan pemanfaatan OSS di Indonesia
Untuk mendirikan pusat OSS berdasarkan kompetensi pelatihan dan teknologi informasi ada pusat bisnis inkubator di Indonesia
Untuk mendukung dan meningkatkan kapasitas koordinasi, kemauan, dan partisipasi optimal untuk pemanfaatan OSS di pemerintah dan masyarakat sipil.
OSS salah satu isu-isu global
The Unite Nation Conference on Trade Conference Development (UNCTAD) atau Badan Bersatu Konferensi Perdagangan Konferensi Pembangunan pada tahun 2003 direkomendasikan bahwa negara berkembang untuk mengadopsi Free OSS. 

OSS (Open Source Software) adalah properti (tidak berwujud) berdasarkan atas hukum IP yang mana software computer yang berkualitas, menggerakan property dan memiliki fungsi social terhadap masyarakat. Adanya software computer pada era globalisasi ini juga memiliki hak cipta karena merupakan penemuan teknologi/ hal baru ( patent) yang dipublikasikan, diproduksi ulang oleh pocket PC.
Dalam hak cipta juga terdapat 5 keriteria perlindungan, seperti:

• Hak eksekutif, Kreator/ penerima hak,

• Untuk memberitahukan/ menghasilkan kreasi,

• Memberikan lisensi/ ijin,

• Tanpa mengurangi batasan dari hokum dan regulasi yang ada.

Jika dilihat dari skema copyright as low object immaterill/ objek hukum immaterill dapat dibagi menjadi 2 kedudukan, yaitu:

• Kedudukan pemilik

• Kedudukan ekspresi dan inovasi


Kriteria Perlindungan Hak Cipta: (Pasal 1 ayat 2)
Hak eksklusif
Pencipta atau penerima hak
Untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan atau memberikan lisensi / ijin tanpa mengurangi pembatasan hukum dan peraturan yang ada.

Hak Eksklusif terdiri atas:
  1. Publikasi. Pembacaan, penyiaran, tampilan, penjualan, sirkulasi atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan cara apa pun, termasuk internet, atau melalui kegiatan apa pun untuk memungkinkan orang lain untuk membaca, mendengar atau melihat itu.
  2. Reproduksi. Tindakan meningkatkan jumlah penciptaan, baik seluruh atau sebagian besar saja, dengan menggunakan material yang sama atau berbeda, termasuk mengubah secara permanen atau untuk sementara. 
  3. Perijinan. Memberikan izin kepada pihak lain untuk mengumumkan dan mereproduksi ciptaan nya atau produk terkait dengan persyaratan tertentu. 
  4. Larangan. Bertindak untuk melarang pihak lain tanpa hak / izin (penerbitan dan / atau reproduksi) untuk menciptaan, baik seluruh bagian atau hanya sebagian besar saja (ilegal).

Batasan dari hak cipta adalah:

Seseorang atau sekelompok orang, yang atasnya dia mengaspirasikan produk mereka dan menghasilkan kreasi berdasarkan pikiran, imajinasi, keterampilan, atau keahlian dalam pekerjaan yang khas dan pribadi.


Kepemilikan Hak Cipta:

1. Penciptaan sebagai pemilik hak cipta.

2. Organisasi/ lembaga yang (pencipta bekerja / menyadari / menyelesaikan penciptaan dalam hal ini termasuk penciptaan dibuat dalam bentuk pesanan (kontrak).

3. Organisasi pemerintah (pencipta bekerja / menyadari / menyelesaikan penciptaan) dalam hal ini termasuk penciptaan dibuat oleh pegawai negeri sipil ( berdasarkan hubungan resmi).

4. Tentang siapa yang memimpin dan mengawasi.

5. Tentang siapa yang menyelesiakan suatu barang ciptaan secara keseluruhan.

6. Berada dibawah kepemimpinan dan pengawasan dari orang yang merancang barang tersebut.


Hak cipta sebagai barang yang dapat dipindah tangankan:

1. Hak cipta akan dianggap sebagai barang bergerak .

2. Hak cipta dapat secara alami atau sengaja dialihkan, baik seluruhnya atau sebagian, karena:
• Warisan

• Hibah

• Wasiat

• Perjanjian tertulis (perijinan)

• Dan yang lainnya disebabkan oleh undang-undang dan peraturan yang ada.



Cara mendapatkan Perlindungan (Hak):
(Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 36).

• Perlindungan otomatis sejak Pernyataan yang nyata (dalam bentuk materi) yaitu dapat dibaca, didengar atau dilihat oleh oranglain.

• Pendaftaran sukarela (tidak adanya kewajiban).

Pasal 36:

1. Pendaftaran yang diselenggarakan oleh kantor IP

2. Penciptaan tercantum dalam daftar umum penciptaan

3. Fungsi kantor IP : Atas nama negara untuk mengelola administrasi dan pendaftaran penciptaan.


Untuk Pembatasan Hak Cipta untuk digunakan:
(Pasal 15 butir E & G Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002).

Butir E. Produksi suatu ciptaan selain menggunakan program komputer dalam jumlah terbatas, dengan cara apa pun atau perangkat atau proses serupa, oleh perpustakaan umum non-profit, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan dan pusat dokumentasi yang semata-mata untuk kepentingan kegiatan mereka.

Butir G. Pembuatan salinan cadangan program komputer oleh pemilik program komputer hanya untuk penggunaan pribadi. “Pemilik (bukan pemegang hak cipta) program computer diperkenankan untuk membuat salinan ini / program computer itu hanya degan tujuan sebagai cadangan pribadi dan oleh sebab itu,praktek ini tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta”


Pembatasan Hak Cipta:

Pengukuran Kualitatif : secara subtansial

Pengukuran Kualitatif : 10% dari penciptaan

Pembatasan hak cipta diperlukan jika pelanggaran hak cipta ditentukan berdasarkan ukuran kualitatif. Penggunaan hak ciptaan tidak akan dianggap sebagai pelanggaran hak cipta jika sumber pencipta disebutkan secara jelas dan praktek ini terbatas untuk kegiatan non komersial termasuk kegiatan sosial. Contoh: kegiatan di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, penelitian dan pengembangan, dengan ketentuan bahwa kegiatan tersebut tidak merugikan kepentingan wajar dari penciptanya.Pembagian didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati keuntungan ekonomi dari suatu ciptaan.


Hak cipta dapat secara alami atau sengaja dialihkan, baik seluruhnya atau sebagian, karena :

1. Warisan / pewarisan.

2. Hibah.

3. Wasiat.

4. Perjanjian tertulis (skema perizinan).

5. Sebab lain berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku.

Seorang pemilik hak cipta mempunyai hak khusus untuk memreproduksi ciptaannya,termasuk memindahkan atau memberikan izin kepada orang lain untuk menggunakan atau mereproduksi ciptaan tersebut. Hal ini berdasarkan pada tipe/jenis ciptaannya.
• Pemindahan (Tujuan komersil) :
1. Berdasarkan persetujuan (dalam hal ini "dijual" melalui tipe/jenis perjanjian perjualbelian).
2. Pemindahan untuk semua hak khusus.
3. Tidak ada periode waktu.
4. Kompensasi (berdasarkan pembayaran yang flat/bergelombang).
5. Harus dilaporkan kepada kantor (pemegang hak yang baru).

• Perijinan (Murni tujuan komersil) :
1. Dengan persetujuan (dalam hal ini berdasarkan perjanjian lisensi).
2. Perjanjian eksklusif atau non-eksklusif.
3. Berdasarkan waktu.
4. Kompensasi (berdasarkan royalti).
5. Harus dilaporkan pada kantor (pemilik lisensi).

Waktu perlindungan:
Hak cipta pada ciptaan seperti "program komputer"; berlaku selama 50 (lima puluh) tahun setelah mereka untuk pertama kalinya mengumumkan. Hak cipta pada hasil karya yang dimiliki oleh 2 (dua) orang atau lebih, berlaku selama masa hidup pencipta yang meninggal terakhir.

Negara harus memegang hak cipta atas ciptaan untuk kepentingan penciptanya :

1. Pada saat pencipta sebuah ciptaan belum diketahui namanya dan hasil ciptaan belum diterbitkan atau dipublikasikan.

2. Pada saat sebuah ciptaan sudah dipublikasikan tetapi si pencipta belum mempunyai nama.

3. Pada artefak prasejarah dan sejarah maupun artikel budaya bangsa lain.

4. Pada cerita rakyat dan karya-karya budaya rakyat sebagai milik bersama, seperti cerita rakyat, babad, dongeng, legenda, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi, dan karya lainnya.

Hak Moral
Hukum Hak Moral memiliki substansi, yang diatur :

1. Kebenaran sumber,pengakuan terhadap kepemilikan.

2. Hak privasi, berarti hak untuk melindungi publikasi tentang privasi 7 daerah reproduksi(ex. film, fotografy).

3. Integritas, berarti non-pemisahan antara penulis dan hasil ciptaan / karya Art. 6 bis Konvensi Bern.


Menurut Artikel 26 Hukum No. 19 tahun 2002
Seorang pencipta atau pewarisnya berhak untuk menuntut pemegang hak cipta untuk mencantumkan nama dari si pencipta atas karya yang diciptakannya.
Sebuah ciptaan tidak dapat diubah meskipun hak cipta atasnya telah dipindahkan ke pihak lain, kecuali atas dasar persetujuan si pencipta atau ahli warisnya ketika si pencipta itu meninggal dunia.
Sebuah ciptaan tidak dapat diubah judul maupun sub judulnya, termasuk didalamnya perubahan atas nama pencipta maupun nama samarannya.

Aspek Kriminal yang mungkin terjadi:
  • Dalam Jumlah besar / sebagian dari ciptaan (Mis : perangkat lunak / kode induk)
  • Dalam jumlah besar / benar – benar serupa ( Mis : tampilan , bentuk fisik, konfigurasi , warna, corak , atau kombinasi salah satunya )
  • Meniru
  • Memproduksi ulang
  • Tanpa hak / izin ( Mis : perbuatan tanpa dasar hukum )

Sanksi Kriminal yang bisa diberikan :

Hukum hak cipta (UUHC) - Artikel 72 paragraf (3) :

“Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.”


Sanksi Kriminal menurut KUHP :
  • 362 KUHP : Pencurian data / secara diam – diam (kode induk ) - ”Dipenjara maksimal sampai dengan 5 tahun ”
  • 372 KUHP : Penggelapan data / Penggelapan - (Kode Induk ) ”Dipenjara maksimal sampai dengan 4 tahun” 
  • 382 KUHP: Persaingan curang / Bisnis tidak adil - ”Dipenjara maksimal sampai dengan 1 tahun 4 bulan”

Bagan Proses Registrasi Hak Cipta berdasarkan Undang – undang No.19 tahun 2002




Penyelesaian Sengketa dalam OSS

”Penyelesaian Sengketa dilakukan oleh Pengadilan Komersial , badan arbitrasi, atau badan penyelesain sengketa lainnya.”

Penyelesaian sengketa bisa dilakukukan melalui :
  • Perjanjian Trips
  • Undang Undang Hak cipta
  • Undang – Undang ADR & Arbitrasi

Berikut adalah skema bagan penyelesaian sengketa melalui mekanisme ADR dan Arbitrasi :





Apakah OSS Open Source Software perlu memiliki hak paten ?

· Hak Paten adalah sebuah kebenaran eksklusif. Dimana Hak Paten ditanggung oleh negara melalui pemilik

· Hak Paten diperlukan untuk melindungi hasil rekaan dari kemajuan teknologi

· Keabsahan Hak Paten ditentukan oleh waktu. Contoh:Bagaimana Pemerintah America melindungi piranti lunak / software? Yakni Melalui Hak cipta atau hak paten.

· Sistem hak paten melindungi pengguna pertama atau dokumen pertama.

· Apabila tidak memiliki hak paten = tidak memiliki hak cipta


Hal yang perlu memiliki pengesahan mengenai hak paten :

· Sesuatu hal yang baru

· Peraturan penciptaan

· Penggunaan dalam industri

Bagan proses pengesahan Hak Cipta :


Perlindungan bagi hasil penemuan :

· Pencipta ide atau si penemu

· Dibentuk untuk mengatasi masalah tertentu

· Berkaitan erat dengan teknologi

· Sebuah produk atau sedang dalam perkembangan

Software atau piranti lunak adalah sebuah kumpulan petunjuk yang dibentuk melalui bahasa, kode, bagan, yang dikombinasikan melalui media perantara yakni komputer, dimana komuputer tsb akan mampu memuat fungsi khusus atau hasil pencapaian khusus, termasuk persiapan pengolahan untuk rancangan petunjuk. Waktu perlindungan biasanya 20 tahun setelah adanya penggunaan oleh khalayak yang tidak bisa diperbaharui ulang.

No comments:

Post a Comment